Minggu, 14 November 2010

Storming

Storming dapat diartikan sebagai konflik antar kelompok. Pada kelompok sering kali terjadi berbagai konflik, seperti gagal mencapai kesepakatan dan akibatnya tidak menemukan jalan keluar yang baik. Hal ini dipisu dari msing-masing pribadi individu yang tidak mau mengalah, egois dan merasa keputusannyalah yang paling benar diantara individu lainnya. Dalam hal ini pihak ketiga dapat dilibatkan demi rekonsiliasi atau mjediasi atas perbedaan yang ada.



Mediasi, didefinisikan sebagai ;bantuan pihak ketiga terhadap setidaknya dua kelompok yang bertikai yang mencoba mencapai kesepakatan’ (Pruitt & Kressel, 1985). Terkadang mediator memiliki kekuasaan untuk mendesak kedua belah pihak untuk mencapai solusi tertentu, proses semacam ini sering disebut arbitrasi. Mediatornya disebut arbitrator.



Selain itu ada cara bargaining atau negosiasi yang dapat mengurangi konflk. Prosuder ini dapat berjalan baik bila isu (hal yang dipermasalahkan) dapat dirumuskan, dan kedua belah pihak berkehendak untuk mengatasi isu tersebut. Tidak semua konflik dapat diselesaikan dengan bargaining atau negosiasi.


Sumber : Klara Innata Arishanti, 2006

Tidak ada komentar:

Posting Komentar